Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, 11 Mobil hingga Valas Disita

Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, 11 Mobil hingga Valas Disita

Jakarta, 6 Februari 2025 – Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, 11 Mobil hingga Valas Disita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (5/2). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil berbagai merek serta sejumlah uang dalam bentuk valuta asing.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana mencurigakan. Proses analisis dan verifikasi lebih lanjut masih terus berjalan,” ujarnya.

Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK selama beberapa jam. Selain 11 mobil, petugas juga menyita dokumen penting, perangkat elektronik, dan uang dalam bentuk valas yang jumlahnya belum diungkapkan secara resmi Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK.

Menurut sumber internal di KPK, penyitaan ini dilakukan karena diduga ada aset yang terkait dengan dugaan pencucian uang. “Kendaraan-kendaraan tersebut akan diperiksa lebih lanjut, apakah terkait dengan aset yang berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Sikap Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

Hingga saat ini, Japto Soerjosoemarno belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan rumahnya. Namun, melalui juru bicaranya, Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Japto menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Artikel Lainnya : Trump Umumkan AS Keluar dari Dewan HAM PBB!

“Kami menghormati langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman.

Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

Kasus yang sedang diselidiki KPK ini berawal dari penyidikan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana mencurigakan yang diduga melibatkan pihak lain.

“Kasus ini berkembang dan kami sedang mendalami adanya dugaan pencucian uang melalui berbagai aset yang kami telusuri, termasuk kendaraan dan rekening bank,” jelas Tessa Mahardika.

Sementara itu, status Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berjalan.

Langkah Selanjutnya

KPK berencana untuk memeriksa lebih lanjut barang bukti yang telah disita, termasuk kendaraan dan transaksi keuangan yang mencurigakan. Lembaga antirasuah ini juga membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah saksi baru guna memperjelas keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

“Jika ada bukti yang cukup, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tessa.

Publik diminta untuk menunggu perkembangan resmi dari KPK dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *