Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 74 Kg Lewat Jaringan Antarprovinsi

penyelundupan ganja

Jakarta, 21 Februari 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 74 kilogram yang hendak diselundupkan melalui jaringan antarprovinsi. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (20/2), saat aparat kepolisian melakukan operasi di salah satu titik yang diketahui rawan akan kegiatan penyelundupan narkoba.

Penggagalan Penyelundupan Ganja, Tangkapan Terbesar Tahun Ini

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/2), kasus ini merupakan salah satu penggagalan terbesar yang dilakukan oleh Polri dalam tahun 2025. Ganja tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kendaraan yang hendak melintas dari Sumatera menuju Jakarta.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 74 kilogram yang diduga akan dipasok ke pasar narkoba di wilayah Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri,” jelas Agus Andrianto.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya jaringan penyelundupan narkoba antarprovinsi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mengangkut barang terlarang. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang diduga sebagai kurir ganja tersebut.

Modus Operandi dan Rute Penyelundupan

Modus operandi penyelundupan ganja ini cukup canggih, dengan menyembunyikan barang haram tersebut di bagian-bagian kendaraan yang tidak terdeteksi secara kasat mata. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengangkut ganja tersebut dari wilayah Aceh dan menyelundupkannya menuju Jakarta. Dengan tujuan untuk didistribusikan ke pasar-pasar gelap di Ibu Kota.

“Penyelundupan ini memanfaatkan jaringan antarprovinsi yang sudah terorganisir dengan baik. Kendaraan yang digunakan pun tampaknya telah dipersiapkan dengan sangat hati-hati untuk menghindari deteksi pihak berwenang,” kata Agus Andrianto.

Selain menemukan ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan dokumen-dokumen yang diduga berisi komunikasi terkait dengan jaringan distribusi narkoba. Berdasarkan pengakuan sementara dari kedua tersangka, mereka dijanjikan imbalan yang besar untuk tugas menyelundupkan ganja tersebut ke Jakarta.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan, peredaran, dan penyelundupan narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan sangat besar.

Dalam hal ini, penyelundupan ganja ini berpotensi merusak kehidupan banyak orang. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk memberantas jaringan narkoba yang masih aktif di Indonesia.

Pengungkapan ini Merupakan Keberhasilan Polri dalam Memerangi Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa penggagalan penyelundupan ganja ini. Merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Pihaknya juga menambahkan bahwa Polri akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas penyelundupan narkotika. Memastikan bahwa seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia dapat ditangkap.

“Polri terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa narkoba tidak sampai ke tangan masyarakat,” kata Dedi Prasetyo.

Selain itu, pihak Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Terhadap peredaran narkoba, baik yang dilakukan melalui jalur darat, laut, maupun udara. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *